- Advertisement -

Pj Bupati Bandung Barat Bantah Tuduhan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Jabar

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menghindari komentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Dilansir dari medcom.id, saat ditemui setelah menghadiri acara pengukuhan Kepala Desa di Cipatat, Arsan Latif hanya memberikan sedikit tanggapan kepada media. “Saya belum terima (surat penetapan tersangka), nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada. Belum tahu,” ujarnya pada Rabu sore, 5 Juni 2024.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam proses lelang Pasar Cigasong, Arsan membantah dan mengelak ketika disinggung mengenai penerimaan uang kompensasi terkait pengurusan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. “Tidak ada,” jawabnya singkat sambil berjalan menuju mobilnya.

Beberapa wartawan kemudian mencoba mendapatkan keterangan dari Arsan di rumah dinasnya di Jalan Ciloa No 1, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, namun dia tidak berada di rumah.

“Beliau tidak pulang ke sini, tidak ada. Hanya pengawal mobil patwal, pak bupati tidak ikut. Ibu juga tidak pulang ke sini,” jelas seorang anggota Satpol PP yang berjaga di rumah dinas tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan Arsan Latif, yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka atas penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni 2024.