- Advertisement -

Rumah Kontrakan di Bandung Jadi Pabrik Uang Palsu, Ratusan Juta Beredar di Jawa Tengah

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com — Kejadian menggemparkan terjadi di sebuah rumah di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung, Jawa Barat. Terungkap, bahwa rumah tersebut telah dijadikan sebagai rumah produksi percetakan uang palsu yang dioperasikan oleh pasangan suami istri.

Pasangan tersebut yakni Puguh Dewo dan Vera Amelya, yang mengontrak rumah itu untuk dijadikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi produksi uang palsu.

Dilansir dari Bangkapos, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang mencurigai seorang perempuan bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah taman di Kota Cimahi.

“Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dikutip dari Bangkapos, Rabu (29/5) lalu.

Pengembangan penyelidikan pun akhirnya membawa polisi ke rumah kontrakan yang ditempati Vera bersama suaminya.

“Tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu ini yaitu di rumah tersangka inisial PG. Di lokasi tim mengamankan tersangka PG dan menemukan beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini,” lanjut AKBP Aldi.

Atas pengungkapan ini, polisi menyita 22 jenis barang bukti dari rumah tersebut, termasuk mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 yang setengah jadi.

“PG berperan mencetak dan menerima order. Menurut tersangka VA, PG ini hanya digaji. Jadi memang ada sedikit keterangan yang perlu digali antara keterangan tersangka PG dan VA,” ujar AKBP Aldi, dikutip dari Bangkapos.

Di hadapan polisi, Puguh mengaku telah memproduksi uang palsu sejak Januari 2024 dan mencetak uang sebanyak Rp400 juta atas pesanan. Uang palsu tersebut diduga diedarkan di Jawa Tengah.

“Uang palsu itu sudah digeser ke daerah Jawa Tengah kepada pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara dari tangan kedua pelaku, kami sudah menyita beberapa barang bukti,” jelas AKBP Aldi.

Atas tindak pemalsuan ini, pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Aldi.

Saat ini, jajaran Polres Demak telah melakukan pemantauan terhadap peredaran uang palsu di wilayahnya.

Diketahui produksi uang palsu oleh Puguh ini memiliki tingkat kemiripan yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 70 persen. Uang palsu tersebut bahkan bisa lolos dari pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet. Polisi kini terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu di Jawa Tengah.***

Sumber: Bangkapos