- Advertisement -

PT Belaputera Intiland: Kami Tak Terlibat Sengketa Tanah Sech Abdul Rachman

Berita Lainnya

KBB, infobdg.com – PT Belaputera Intiland (BPIL) melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dr. Roely Panggabean, SH, MH dan Rekan, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa tanah peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan.

Pernyataan ini disampaikan dalam rilis resmi pada 20 Mei 2024, menyusul pelaksanaan konstatering pada beberapa tanggal di bulan April dan Mei 2024.

Menurut kuasa hukum BPIL, sengketa tanah ini berawal dari putusan pengadilan yang terkait dengan harta peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan.

“Putusan pengadilan tersebut terkait dengan harta peninggalan Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan, antara lain sebidang sawah Kohir No. 534 seluas 10,041 hektar, persil No. 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung,” jelas Roely.

Kuasa hukum BPIL juga menyebutkan bahwa PT BPIL tidak pernah membeli tanah dari keluarga besar Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan.

“PT. BELAPUTERA INTILAND tidak sebagai pihak dalam perkara tersebut, tidak pernah membeli bidang tanah dari Sech Abdul Rachman bin Abdullah Hassan maupun ahli warisnya, dan tidak mengetahui letak tanah yang diperkirakan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah melalui beberapa putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung RI, namun eksekusi terhadap obyek sengketa tersebut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.

“Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menetapkan bahwa eksekusi terhadap obyek sengketa tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable),” ungkap Roely.

Pada 5 Juli 2023, diadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi atas tanah sengketa tersebut. Namun, permohonan ini ditolak karena Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan penetapan pada tahun 2008 yang menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

Selain itu, kuasa hukum BPIL juga menyatakan bahwa pelaksanaan konstatering/pemeriksaan setempat seharusnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, bukan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, mengingat letak tanah yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kuasa hukum BPIL juga telah mengajukan surat keberatan dan mohon perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi Bandung, dengan tembusan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, untuk menegaskan posisi hukum mereka dalam sengketa ini.***