- Advertisement -

Operasi Tibumtranmas, Satpol PP Kota Bandung Amankan 1.559 Butir Obat Ilegal

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial yang dilakukan di empat lokasi, pada Rabu (29/5).

Operasi ini menargetkan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibum tranmas) serta dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin.

Empat titik yang menjadi fokus operasi Satpol PP adalah Sebotol Wine & Spirit di Jalan Kopo No. 140, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler; Toko Kawa2 Sagitarius di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar; Toko Kosmetik Mail di Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus); dan Kios Berkah Jaya Herbal di Jalan BKR No. 9, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil menyita 1.559 butir obat-obatan jenis G dari dua titik terakhir, sementara dua titik lainnya ditemukan dalam keadaan tutup saat didatangi petugas.

“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” ungkap Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Kegiatan penertiban ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang mengadukan tentang peredaran dan penjualan minuman keras serta obat-obatan terlarang di beberapa lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil operasi, dua toko yakni Toko Kosmetik Mail dan Kios Berkah Jaya Herbal, langsung disegel oleh petugas.

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pun menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih mencoba untuk menjual obat-obatan terlarang dan minuman keras tanpa izin di wilayah Kota Bandung.***