- Advertisement -

Satnarkoba Polresta Bandung Berhasil Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Nagreg

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satnarkoba Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg berhasil mengungkap kasus home industri tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang memproduksi narkotika beserta beberapa barang bukti, termasuk tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa sebelumnya petugas telah menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis golongan satu.

“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ucap Kusworo saat menggelar konferensi pers di Nagreg, Kabupaten Bandung.

“Pengungkapan ini bermula ketika petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setelah berhasil mengamankan pelaku, dengan bermodalkan informasi dari mereka, pihaknya langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis tersebut.

“Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari,” jelasnyanya.

“Para pelaku ini menjualnya di kawasan Nagreg melalui media sosial,” tambahnya.

Lanjut Kusworo, pelaku AY dan APS sebelumnya bekerja sebagai kurir untuk salah satu akun. Saat menjadi kurir, para pelaku mengonsumsi narkotika terlebih dahulu sebelum mendistribusikannya.

“Yang bersangkutan minta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkotika tersebut karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan lebih strong lebih kuat,” jelasnya.

“Setelah mendapatkan link barang bahan baku ini, sudah 4 hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan selama 4 titik dan alhamdulilah di titik ke 4 itu anggota kita dari polsek nagreg yang melakukan undercover buy,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.