- Advertisement -

Satpol PP Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang di Berbagai Lokasi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal dalam operasi penindakan represif non-yustisial terhadap pelanggaran ketertiban umum dan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Operasi ini dilakukan di empat lokasi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Keempat lokasi tersebut adalah:

1. Sebotol Wine & Spirit di Jalan Kopo No. 140, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler.
2. Toko Kawa2 Sagitarius di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).
3. Toko Kosmetik Mail di Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).
4. Kios Berkah Jaya Herbal di Jalan BKR No. 9, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.

Dari keempat lokasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang dan menutup dua toko (lokasi ketiga dan keempat). Dua lokasi lainnya dilaporkan dalam keadaan tutup saat didatangi oleh petugas.

“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tercatat dalam laporan Humas Kota Bandung.

Kegiatan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang.

Para pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.