- Advertisement -

Pansus 9 DPRD Kota Bandung: Mengatur Peredaran Minol dengan Perda Minuman Beralkohol

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Komite Khusus (Pansus) 9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah mengulas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Dilansir dari jabar.tribunnews.com, salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan keteraturan Kota Bandung dalam pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang sering disebut sebagai minol.

“Minuman beralkohol sering membuat orang bertindak kriminal bahkan dilakukan oleh anak-anak dan remaja, di Kota Bandung sering terjadi,” jawab Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd.

Nunung, mengingat Kota Bandung merupakan ibukota provinsi serta kota metropolitan yang juga merupakan tujuan pariwisata, mengemukakan pentingnya kenyamanan di Kota Bandung. Namun, dia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dari potensi kriminalitas yang dapat mengganggu kenyamanan para wisatawan. 

Dia menyoroti perlunya regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur siapa yang berhak membeli dan menjual minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung, sehingga pengendalian peredaran minol dapat lebih terjaga.

“Mereka yang boleh membeli minol, harus berusia di atas 21 tahun. Jangan sampai putra-putri kita bisa mendapatkan minol dengan cara yang relatif mudah. Di sisi lain yang boleh menjualnya juga harus memiliki izin khusus,” jelasnya.

Nunung menegaskan bahwa semua pihak bertanggung jawab untuk mencegah peredaran minol di Kota Bandung tidak menjadi meresahkan. Dia mengingatkan masyarakat untuk memastikan keselamatan putra-putrinya dari potensi bahaya. Nunung meyakini bahwa hal-hal yang berbahaya harus dihindari, dan ini merupakan kesepakatan dari semua agama.

“Produsen dan pengusaha harus memiliki tanggung jawab. Mereka harus patuh terhadap aturan yang sudah diterapkan. Agar masyarakat tidak bisa mendapatkan minol dengan mudah,” pungkasnya. 

Ketika ditanya tentang sanksi bagi pelanggar, Nunung menyatakan bahwa pembahasan belum mencapai tahap tersebut. Selama proses pembahasan raperda ini, Nunung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Bogor dan Bali. Kedua kota tersebut sudah lebih dulu menerapkan beberapa aturan yang bisa dijadikan acuan oleh Kota Bandung.

“Untuk Bali, mereka diatur oleh pergub. Kami datang ke Bali dengan pertimbangan sama-sama kota wisata. Namun, Bali sepertinya memiliki akses lebih luas terhadap wisatawan mancanegara, sehingga ada aturan-aturan khusus,” tutupnya.