- Advertisement -

September 2023, Yana Mulyana Resmi Dilengserkan Dari Jabatan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Berdasarkan pada hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7), diumumkan bahwa Yana Mulyana akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung, sebab berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi, dan keputusan tersebut telah disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung. Agenda tersebut dikhususkan untuk mengumumkan pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna Jumat ini,” ujar Salman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan pun menyebut, bahwa pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” ujar Tedy.

Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema.

Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.

“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” beber dia.***