- Advertisement -

Sosialisasikan Pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat Gelar Diskusi Bersama Kaum Muda Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pentingnya sosialisasi mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di kalangan anak muda, membuat Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Peran Pemuda dalam Keterbukaan Informasi pada Era Digital dan Global” pada Rabu (26/10), di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Seperti diketahui, UU Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan implementasi dari konsep open government, yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, menjadi pembicara dalam diskusi publik ini. Menurut Arya, UU Keterbukaan Informasi Publik penting untuk diketahui para pemuda, mengingat hal ini perlu untuk disosialisasikan secara berkelanjutan.

“Karena UU Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan implementasi dari konsep open government yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik,” beber Arya, pada InfoBDG, usai diskusi.

Arya menilai, kaum muda cenderung belum memahami sepenuhnya atas keberadaan UU Keterbukaan Infornasi Publik. Padahal sebenarnya, akses tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan layanan informasi dalam bentuk perspektif, data, hingga menjawab keingintahuan.

“Dengan UU tersebut, pemuda sebenarnya diharapkan bisa lebih bersikap kritis lagi, dalam menyoroti sebuah persoalan,” beber Arya.

Anak muda dewasa ini selalu haus akan informasi, atau istilah akrabnya “kepo”. Masalahnya, mereka tidak tahu bahwa hal tersebut dilindungi Undang-Undang.

“Kepo di dalam Undang-Undang kita itu sebenarnya dilindungi, sejauh dia sesuai prosedur keterbukaan informasi publik. Keponya juga dilindungi sebagai hak informasi,” jelas Arya.

Arya menyebut bahwa Undang-Undang melindungi sikap kritis, termasuk kebutuhan penelitian yang hendak disampaikan. Kaum muda sebenarnya bisa saja meminta informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

“Mereka bisa menjadikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai landasan formal dalam meminta informasi. Bila tidak dijawab dalam jangka waktu tertentu, bisa menjadi sengketa informasi. Sengketa itu yang nantinya diselesaikan di Komisi Informasi,” ungkap Arya.

Arya pun mengaku, bahwa dalam hal ini pihaknya selalu melakukan evaluasi dan monitoring terhadap berbagai pihak dalam urusan layanan Keterbukaan Informasi Publik, khususnya kepada masyarakat. Dirinya juga mendorong para pemuda di Kota Bandung untuk dapat memanfaatkan keterbukaan tersebut.

“Dapatkan hak informasi yang legal formal guna memenuhi kebutuhan kaum muda, termasuk terhadap dalam menanggapi dan menjawab isu-isu kekinian,” tutup dia.***