BANDUNG, infobdg.com – Malam pergantian tahun tinggal menghitung jam. Wali Kota Bandung, Oded M Danial, kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Ia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun.
“Mang Oded tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan warga Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M. Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas,” kata Oded, Kamis (3/12).
Oded menegaskan, apabila pihaknya masih menemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020.
“Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan. Tetap kita masih berkonsentrasi pada penyebaran Covid-19, artinya yang berkerumun itu pasti sanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan,” tegas Oded.
Untuk itu, ia pun meminta warga Kota Bandung untuk tetap diam di rumah dan tidak merayakan tahun baru dengan memperlihatkan euforia atau membuat kegiatan yang sifatnya membentuk kerumunan.
Sementara itu, ditegaskan pula oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak mengizinkan sejumlah aktivitas, salah satunya meniup terompet pada malam pergantian tahun baru 2021.
“Karena terompet itu ditiup. Droplet-nya itu berpengaruh apabila nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain. Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu,” pungkas Rasdian.
Terkait kerumunan, apabila petugas menemukan kerumunan dalam jumlah besar maka akan langsung membubarkannya.
“Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua,” tandas dia.