BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung mengganti sistem pengelolaan sampah dari T2T (TPS ke TPA) menjadi sistem H2H (Hulu ke Hilir). Hal ini dilakukan agar semua sampah di kota Bandung dapat dioptimalkan sebelum akhirnya sampah masuk ke pengolahan akhir.
“Karena urusan sampah ini berlanjut, maka pengelolaan sampah tidak hanya berbicara terkait membersihkan sampah dari pandangan mata saja,” kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Sopyan Hernadi pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10).
Menurut Sopyan, pengelolaan sampah harus runut dimulai dari hulu (pengumpulan) hingga hilir (proses pengolahan akhir). Untuk itu, DLHK saat ini tengah berupaya agar pengelolaan sampah bisa semakin optimal.
“Pengelolaan sampah memiliki dua pemahaman dasar, yaitu terkait dengan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan pelayanan publik,” tuturnya.
Lebih jelasnya, Sopyan mengatakan pengelolaan sampah sebagai sumber daya bisa menjadi alternatif profit center. Sedangkan pengelolaan sampah sebagai pelayanan publik merupakan ‘cost center’.
Untuk itu, ia meminta program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan sampah) harus terus digalakan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kang Pisman mengajarkan kepada masyarakat untuk mengubah pola pikir food waste (setiap makanan hanya akan menjadi sampah organik) menjadi waste to food (mengubah sisa makanan menjadi makanan kembali,” terang Sopyan.
Sebagai contoh nyata, Sopyan mengatakan, di Pendopo Kota Bandung ada Pojok Kang Pisman, dimana di sana tidak hanya mengubah sampah menjadi waste to food tetapi juga telah berkembang menjadi urban farming.
“Kami terus mendorong agar setiap masyarakat sadar akan sampah. Kami akan terus mengedukasi kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan perannya hingga menuju kepada urban farming,” ujarnya.
“Selain memisahkan sampah, tetapi juga memanfaatkannya sehingga menciptakan nilai guna yang jauh lebih besar,” cetus Sopyan.
Sementara itu, sebagai implementasi dari Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, maka per 1 Oktober 2020, DLHK Kota Bandung melalui UPT Pengelolaan Sampah yang baru terbentuk pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, mulai menyapu jalan.
Sebanyak 869 personel dari PD Kebersihan (penyapu jalan) Kota Bandung pun dialih tugaskan ke UPT Pengelolaan Sampah DLHK sebagai petugas pengumpul (Gaspul).
“Kami memikirkan bahwa tugas dari gaspul ini cukup berat dan sangat mulia. Oleh karena itu kami berikan pendapatan sebesar UMK Kota Bandung,” kata Kepala UPT Pengelolaan Sampah, Ramdani.
Dengan pendapatan tersebut, Ramdani berharap kesejahteraan petugas Gaspul ini pun lebih terjamin, serta kualitas pelayanan pengumpulan sampah di Kota Bandung akan jauh lebih optimal.