- Advertisement -

50 Anggota Baru DPRD Kota Bandung Resmi Menjalani Pelantikan untuk Periode 2024-2029

Berita Lainnya

BANDUNG infobdg.com – Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah untuk masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Bandung pada Senin (5/8/2024).

Dilansir dari jabar.tribunnews.com, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat, H. Achmad Nugraha, dan Edwin Senjaya.

Acara ini dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, perwakilan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ineu Sundari, anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dan Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan.

Juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jon Sarman Saragih, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Tumpal, Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Komandan Distrik Militer 0618 BS Kota Bandung, Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Komandan Pangkalan TNI AL, Kolonel Laut Renny Setiowati, serta Komandan Lanud Husein Sastranegara TNI AU, Kolonel Pnb. Alfian.

Selain itu, pejabat Pemkot Bandung, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Kepala BNN Kota Bandung, Ketua KPU Kota Bandung, Ketua Bawaslu Kota Bandung, pimpinan partai politik se-Kota Bandung, serta berbagai tokoh masyarakat seperti Ketua Paguyuban Camat, Lurah, Ketua Forum RT/RW, LPM, Karang Taruna, dan KNPI Kota Bandung juga turut hadir.

Tedy Rusmawan menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kota Bandung pada 2 Mei 2024, telah ditetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kota Bandung 2024.

“Berpedoman pada pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji,” ujar Tedy.

Selanjutnya, dalam pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

Tedy Rusmawan juga mengingatkan bahwa perjalanan lima tahun terakhir kinerja anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024 telah diisi dengan berbagai upaya untuk mewujudkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

“DPRD dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dalam kehidupan demokrasi Pancasila. DPRD diberi kewenangan konstitusi untuk menjalankan tri fungsi, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” jelasnya.

Periode 2019-2024, lanjutnya, penuh tantangan. Kota Bandung kehilangan Wali Kota H. Oded M. Danial pada 10 Desember 2021, dan DPRD Kota Bandung juga kehilangan empat anggotanya yang wafat.

“Namun, dengan pertolongan Allah SWT, kerja keras dan gotong royong dari berbagai unsur pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, media, swasta, serta seluruh lapisan masyarakat, alhamdulillah kita dapat melewati semua tantangan tersebut,” tutupnya.