BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan perihal IMEI (International Mobile Equipment Identity). Kebijakan IMEI ini merupakan langkah pemerintah untuk memberantas handphone BM (Black Market/Tidak resmi) yang ada di Indonesia. Nantinya handphone tidak resmi tersebut tidak akan bisa dipergunakan atau diblokir.
Xiaomi sudah beberapa tahun masuk ke pasar smartphone Indonesia, sehingga selalu mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Termasuk salah satunya kebijakan pemerintah mengenai IMEI ini.
Xiaomi pada awal Agustus baru saja memperkenalkan Redmi 7A, produk smartphone terbarunya ke pasar Indonesia. Smartphone low entry dari Xiaomi ini merupakan penerus dari seri Redmi A.
Selain memperkenalkan produk terbarunya, Xiaomi juga memberikan tips untuk mengenali gawai resmi dari Xiaomi, supaya Wargi Bandung tidak mendapatkan handphone BM.
Berikut tipsnya:
Cek Kotak Belakang/Dus Handphone
Periksa data yang ada di belakang kotak handphone saat membeli ya Wargi Bandung.
Produk resmi Xiaomi memiliki informasi pabrik yang memproduksi, yaitu PT Sat Nusapersada. Serta terdapat informasi kepemilikan, yaitu PT. Xiaomi Technology Indonesia
Terdapat Stiker Garansi Xiaomi
Diawali dari Redmi 7A, secara bertahap kedepannya Xiaomi akan menyertakan sticker bertuliskan “Garansi Resmi Xiaomi”. Pastikan oleh Wargi Bandung sticker ini terdapat pada kotak handphone yang dibeli.
Isi di Dalam Kotak
Selain smartphone, pastikan isi di dalam kotak handphone Xiaomi yang Wargi Bandung beli terdapat informasi pusat layanan dan buku panduan dalam Bahasa Indonesia. Cek juga pada bagian pengisi daya (charger) yang berstandar Indonesia.
Tidak sulitkan mengenali produk smartphone resmi yang dikeluarkan oleh Xiaomi?
Supaya mendapatkan produk resmi ini, Xiaomi juga selalu mengedukasi untuk selalu membeli produknya di Authorized Mi Store, Mi.com, dan juga mitra official baik offline ataupun online.