BANDUNG, infobdgcom – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan pada seorang pria yang berinisial MGT (18) pada tanggal 12 Juli 2020 di sekitar Jalan Djunjunan Pasteur. Korban diketahui mengalami luka sabetan benda tajam di salah satu bagian tubuhnya.
Ke empat tersangka ini berdomisili di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para pelaku.
Saat itu korban dan rekan-rekannya pulang dari sebuah Universitas Swasta di Jalan Suryasumantri menuju arah Jembatan Pasopati. Namun, dipepet para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat dan akhirnya bertemu di Jalan Djunjunan, Pasteur. Korban dan rekannya sempat bersitegang akhirnya terjadi penganiayaan. Rekan korban saat itu sempat memfoto plat nomor kendaraan pelaku.
“Sudah ditangkap pada Rabu (22/7). Pelakunya ada empat orang, yaitu M Syamsul Rizal (31), Anton Ibnu Rizal (32), Ade Saepudin (32) dan Syarifudin (27),” tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mako Polrestabes Bandung (24/7).
Ia menerangkan, kejadian itu bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dan sempat dikejar oleh para pelaku. Alih-alih mobil pelaku diserempet oleh korban. Pelaku kemudian meminta korban berhenti, lalu memukul korban dan menggunakan senjata tajam melukai korban. Setelah melukai, pelaku pun mengambil barang berharga milik korban seraya meninggalkan korban dalam keadaan tak berdaya.
“Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan, karena sabetan senjata tajam jenis karambit. Barang yang dicuri seharga Rp 8 Juta lebih,” pungkas Ulung.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. *(RZL)